Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 6431
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ وَعَبْدُ الصَّمَدِ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ الْعَمْدِ وَلَا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ وَذَلِكَ أَنْ يَنْزُوَ الشَّيْطَانُ بَيْنَ النَّاسِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ فَيَكُونُ رِمِّيًّا فِي عِمِّيًّا فِي غَيْرِ فِتْنَةٍ وَلَا حَمْلِ سِلَاحٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] dan [Abdush Shamad], mereka berkata telah menceritakan kepada kami [Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] dari ['Amru bin Syu'bah] dari [bapaknya] dari [kakeknya]; Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Tebusan bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak boleh dibunuh, karena dengan begitu setan akan menguasakan (permusuhan) antar manusia". Abu Nadlr berkata, "Ia seperti seorang yang memanah dalam kondisi gelap gulita, bukan lantaran adanya fitnah dan bukan seperti orang yang menenteng senjata".